Jumat, 13 Januari 2017

KEWARGANEGARAAN




Nama Siswa                               :  Aulia Rahman Al Hamidy



Program Study                           :  Perekam & Informasi Kesehatan (PIKES)



KEWARGANEGARAAN

Mendidik manusia khususnya WNI umumnya menjadi manusia-manusia yg mempunyai kepribadian yg tangguh. Dan bersinambungan, kemudian adapun pengertian secara artian  bahasa/kata-kata perkata / persamaanya berdasarkan dekelation off human right dari PBB thn 1948 bahwa kewarga negaraan sama dengan sifik edukation  demokratie edukation dan siti zensif edukation yang mengandung muatan identitas Negara masing-masing dgn kewarganegaraan tersebut diharapkan mahasiswa khususnya menjadi mahasiswa yang intelektual yang memiliki dasar kepribadian sebagai warga Negara yang demokratis,religious,berkemanusiaan dan berkeadaban.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan RI
RI berdasarkan keputusan direktur jendral perguruan tinggi no 43 thn 2006 maka tujuan kewarganegaraan itu dibagi menjadi 2
1.       Fisik
Diperguruan tinggi negri maupun swasta pendidikan kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dlm pengembangan dan penyelenggaraan studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia sutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas  Yang dihadapi mahasiswa yaitu sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,religius,berkeadaban,berkemanusiaa,dan cinta tanah air serta bangsanya.
2.       Misi
Pendidikan kewarganegaraan republik Indonesia memberikan gambaran seperti bercita-cita (bermimpi) untuk mengembang dirinya secara baik dan benar  didalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Landasan ilmiah
Mengenai landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
1.       Dasar pemikiran
2.       Objek yg dibahas
3.       Rumpun keilmuan
a.       Adapun dasar pemikiran tsb diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan setiap warga Negara di tuntut untuk berguna dan bermakna bagi Negara. Mampu mengatasi perkembangan dan perubahan masa depannya dgn tujuan utama menghargai nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa.
b.      Mengenai objek,metode,system,dan universal.subtansi kajian pendidikan kewarganegaraan dgn objek sebagai berikut
1.tentang filsafat pancasila
2.identitas nasional
3.negara dan konstitusi
4.demokrasi Indonesia
5.negara hukum dan hak asasi manusia
6.hak dan kewajiban warga Negara
7.geopolitik Indonesia
8.geo strategi Indonesia
Peraturan UUD 1945
Kesimpulan :
1.dasar pemikiran secara ilmiah itu ilmu yg kita sandang berguna untuk diri kita apalagi untuk orang lain
Landasan hukumpendidikan kewarga negaraan sbb
a.       UUD 1945 pasal 27 ayat 1 WNI sama kedudukannya dimata hokum,pasal 30 ayat 1 tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2.dasar pemikiran dgn objek yg jelas metode yg mantap tersistem dan universal (umum) membuat diri kita terkenal dan layak berpenghasilan tinggi baik secara in material maupun materi,dasr pemikiran yg dijabarkan itu di lindungi konstitusi Negara.





Filsafat kewarganegaran

Filsafat kewarganegaran adalah sebagai berikut
1.       Pengertian filsaf itu sendiri
2.       Kesatuan sila-sila pancasila yg saling mengisi
a.adapun pengertian filsafat secara harfiah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan
pengertian secara menyeluruh (luas) dibagi menjadi dua
1.filsafat sebagai produk
2.filsafat sebagai suatu proses
Tentang kesatuan sila-sila pancasila yg saling mengisi di maksud diatas
1.ketuhanan yg maha esa
2.kemanusian yg adil dan beradab
3.persatuan Indonesia
4.kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijak sanaan dlm permusyawaratan perwakilan
5.keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan :
1.filsafat begitu penting bagi manusia.secara individualism,kelompok,di dalam kehidupan bermasyrakat berbangsa dan bernegara;
2.filsafat tdk mengenal ilmu pengetahuan dari narasumber yg tidak betul (akurat)
3.filsafat pancasila itu menompang ilmu pengetahuan yg berazazkan kepribadian yg utuh

1.IDENTITAS NASIONAL
2.DEMOKRASI INDONSEIA

A. Adapun mengenai identitas Nasional tsb diatas mengandung arti dan istilah yaitu suatu ciri yg dimiliki suatu bangsa dan secara filosofis membedakan bangsa tsb dengan bangsa lain.
1.faktor objek
Yg meliputi bidang geografis,ekologis,dan demografis
2.faktor subjektif
Kajian di bidang historis (sejarah),sosial,politik,dan kebudayaan.

B. Demokrasi Indonesia

1.Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan dibagi dlm 4 periode
a.periode thn 1945-1959 demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin
b.periode 1959-1965 sistem demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi system parlemen
c.periode 1966-1958 sistem demokrasi pancasila pada era orde baru
d.periode 1999-2015 masa demokrasi pancasila pada era revormasi
pengertian demokrasi menurut UUD 1945 terbagi menjadi dua bidang

1.Bidang politik dan konstitusional

Demokrasi di Indonesia menganut paham yang tercantum dlm UUD 1945

2.Bidang Ekonomi

Demokrasi Ekonomi mencakup antara lain
a.pengawasan oleh rakyat
b.koperasi
c.pengakuan atas hak
d.peranan pemerintah
Kesimpulan
1.       Tidaklah akan bertahan lama suatu Negara apabila ciri khas dan karakter bangsanya tdk dipelihara dan dipertahankan
2.       Mahasiswa khususnya  di tuntut mencintai kebudayaannya sendiri dari pada kebudayaannya luar
Demokrasi Indonesia saat ini sudah kebablasan harus di kembalikan kpd demokrasi dari nilai-nilai asal-usul Negara kita ini yaitu demokrasi pancasila.





Negara dan Konstitusi

I.                    Mengenai Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (gofernet) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang undangannya.
Melalui pengusaha (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.demikian teori menurut harjo tahun 1985.

Adapun pengertian lain tentang Negara yang dikembangkan oleh para pilosof ahli ketaatan Negara yang dikembangkan oleh para pilosof ahli ketaatan Negara pada zaman dahulu seorang yg bernama aris toteles berkebangsaan yunani kuno pada tahun 384-322 sebelum masehi merumuskan Negara yang terkenal didalam bukunya yang berjudul politica.yang mana negaara dipahami dalam arti kata sempit yaitu semacam sebuah wilayah Negara yang kecil yang dikenal dengan Negara hokum. Yang mana didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan dengan istilah asing acclesia.
II.                  Mengenai konstitusiolisme yg dikenal di industrial konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan dan berkaitan dengan Negara.
Kesimpulan Negara dan konstitusi
1.jangan bermimpi (bercita-cita) di dalam membentuk Negara apabila tdk konstiten didalam  membentuk Negara apabila tdk konstiten di dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku selalu bertentangan dgn praktek dilapangan artinya peraturan perundang-undangan bagus akan tetapi didalam pelaksanaanya / penyelenggaraannya buruk
2.kesepakatan bersama dgn suara yg bulat melahirkan sebuah perjanjian-perjanjian yg harus ditaati bersama dan tidak dideskriminatif (pilih-pilih kasih) pasti akan melahirkan kecerdasan,kemakmuran,kesejahteraan didalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara seperti yang dicita-citakan di dalam rumusan demokrasi yaitu untuk rakyat dari rakyat oleh rakyat.

Pengertian ius solli dan ius sanguinis :

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).

Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.

Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.

Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.

Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah

    Argentina
    Brasil
    Jamaika
    Kanada
    Meksiko

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis

a. Mahkamah Agung  (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
b. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
c. Dalam tulisan ini saya akan mengangkat Pancasila sebagai salah satu dari EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA yaitu:

  • Pancasila,
  • Undang – Undang Dasar 1945,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bhinneka Tunggal Ika.


.TTD. DOSEN PENGAMPU




STIKes HTP
JL.Mustafa sari No.5 Tangkerang Selatan Pekanbaru,
Telp.(0761) 33815 Fax.(0761) 863646


PEKANBARU
SENIN,16 JANUARI 2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar