![]() |
|
Nama
Siswa
: Aulia Rahman Al Hamidy
Program
Study
: Perekam & Informasi Kesehatan (PIKES)
|
KEWARGANEGARAAN
Mendidik manusia khususnya WNI umumnya menjadi
manusia-manusia yg mempunyai kepribadian yg tangguh. Dan bersinambungan,
kemudian adapun pengertian secara artian
bahasa/kata-kata perkata / persamaanya berdasarkan dekelation off human
right dari PBB thn 1948 bahwa kewarga negaraan sama dengan sifik edukation demokratie edukation dan siti zensif
edukation yang mengandung muatan identitas Negara masing-masing dgn
kewarganegaraan tersebut diharapkan mahasiswa khususnya menjadi mahasiswa yang
intelektual yang memiliki dasar kepribadian sebagai warga Negara yang
demokratis,religious,berkemanusiaan dan berkeadaban.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan RI
RI berdasarkan keputusan direktur jendral perguruan tinggi
no 43 thn 2006 maka tujuan kewarganegaraan itu dibagi menjadi 2
1.
Fisik
Diperguruan tinggi negri maupun swasta pendidikan
kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dlm pengembangan dan
penyelenggaraan studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian
sebagai manusia sutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas Yang dihadapi mahasiswa yaitu sebagai generasi
bangsa yang harus memiliki visi intelektual,religius,berkeadaban,berkemanusiaa,dan
cinta tanah air serta bangsanya.
2.
Misi
Pendidikan kewarganegaraan republik Indonesia memberikan
gambaran seperti bercita-cita (bermimpi) untuk mengembang dirinya secara baik
dan benar didalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
Landasan ilmiah
Mengenai landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan adalah
sebagai berikut.
1.
Dasar pemikiran
2.
Objek yg dibahas
3.
Rumpun keilmuan
a.
Adapun dasar pemikiran tsb diatas bahwa
pendidikan kewarganegaraan setiap warga Negara di tuntut untuk berguna dan
bermakna bagi Negara. Mampu mengatasi perkembangan dan perubahan masa depannya
dgn tujuan utama menghargai nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa.
b.
Mengenai objek,metode,system,dan
universal.subtansi kajian pendidikan kewarganegaraan dgn objek sebagai berikut
1.tentang filsafat pancasila
2.identitas nasional
3.negara dan konstitusi
4.demokrasi Indonesia
5.negara hukum dan hak asasi manusia
6.hak dan kewajiban warga Negara
7.geopolitik Indonesia
8.geo strategi Indonesia
Peraturan UUD 1945
Kesimpulan :
1.dasar pemikiran secara ilmiah itu ilmu yg kita sandang
berguna untuk diri kita apalagi untuk orang lain
Landasan hukumpendidikan kewarga negaraan sbb
a.
UUD 1945 pasal 27 ayat 1 WNI sama kedudukannya
dimata hokum,pasal 30 ayat 1 tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2.dasar pemikiran dgn objek yg jelas metode yg mantap
tersistem dan universal (umum) membuat diri kita terkenal dan layak
berpenghasilan tinggi baik secara in material maupun materi,dasr pemikiran yg
dijabarkan itu di lindungi konstitusi Negara.
Filsafat
kewarganegaran
Filsafat kewarganegaran adalah sebagai berikut
1.
Pengertian filsaf itu sendiri
2.
Kesatuan sila-sila pancasila yg saling mengisi
a.adapun pengertian filsafat secara harfiah filsafat
mengandung makna cinta kebijaksanaan
pengertian secara menyeluruh (luas) dibagi menjadi dua
1.filsafat sebagai produk
2.filsafat sebagai suatu proses
Tentang kesatuan sila-sila pancasila yg saling mengisi di
maksud diatas
1.ketuhanan yg maha esa
2.kemanusian yg adil dan beradab
3.persatuan Indonesia
4.kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijak sanaan dlm
permusyawaratan perwakilan
5.keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan :
1.filsafat begitu penting bagi manusia.secara
individualism,kelompok,di dalam kehidupan bermasyrakat berbangsa dan bernegara;
2.filsafat tdk mengenal ilmu pengetahuan dari narasumber yg
tidak betul (akurat)
3.filsafat pancasila itu menompang ilmu pengetahuan yg
berazazkan kepribadian yg utuh
1.IDENTITAS NASIONAL
2.DEMOKRASI INDONSEIA
A. Adapun mengenai identitas Nasional tsb diatas mengandung
arti dan istilah yaitu suatu ciri yg dimiliki suatu bangsa dan secara filosofis
membedakan bangsa tsb dengan bangsa lain.
1.faktor objek
Yg meliputi bidang geografis,ekologis,dan demografis
2.faktor subjektif
Kajian di bidang historis (sejarah),sosial,politik,dan
kebudayaan.
B. Demokrasi
Indonesia
1.Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan
dibagi dlm 4 periode
a.periode thn 1945-1959 demokrasi di Indonesia yaitu
demokrasi terpimpin
b.periode 1959-1965 sistem demokrasi di Indonesia yaitu
demokrasi system parlemen
c.periode 1966-1958 sistem demokrasi pancasila pada era orde
baru
d.periode 1999-2015 masa demokrasi pancasila pada era
revormasi
pengertian demokrasi menurut UUD 1945 terbagi menjadi dua
bidang
1.Bidang politik dan
konstitusional
Demokrasi di Indonesia menganut paham yang tercantum dlm UUD
1945
2.Bidang Ekonomi
Demokrasi Ekonomi mencakup antara lain
a.pengawasan oleh rakyat
b.koperasi
c.pengakuan atas hak
d.peranan pemerintah
Kesimpulan
1.
Tidaklah akan bertahan lama suatu Negara apabila
ciri khas dan karakter bangsanya tdk dipelihara dan dipertahankan
2.
Mahasiswa khususnya di tuntut mencintai kebudayaannya sendiri
dari pada kebudayaannya luar
Demokrasi Indonesia saat ini sudah kebablasan harus di
kembalikan kpd demokrasi dari nilai-nilai asal-usul Negara kita ini yaitu
demokrasi pancasila.
Negara dan Konstitusi
I.
Mengenai Negara adalah suatu daerah teritorial
yang rakyatnya diperintah (gofernet) oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang undangannya.
Melalui pengusaha (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.demikian
teori menurut harjo tahun 1985.
Adapun pengertian lain tentang Negara yang dikembangkan oleh
para pilosof ahli ketaatan Negara yang dikembangkan oleh para pilosof ahli
ketaatan Negara pada zaman dahulu seorang yg bernama aris toteles berkebangsaan
yunani kuno pada tahun 384-322 sebelum masehi merumuskan Negara yang terkenal
didalam bukunya yang berjudul politica.yang mana negaara dipahami dalam arti
kata sempit yaitu semacam sebuah wilayah Negara yang kecil yang dikenal dengan
Negara hokum. Yang mana didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut
dalam permusyawaratan dengan istilah asing acclesia.
II.
Mengenai konstitusiolisme yg dikenal di
industrial konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di
antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan dan berkaitan dengan
Negara.
Kesimpulan Negara dan konstitusi
1.jangan bermimpi (bercita-cita) di dalam membentuk Negara
apabila tdk konstiten didalam membentuk
Negara apabila tdk konstiten di dalam menerapkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku selalu bertentangan dgn praktek dilapangan artinya peraturan
perundang-undangan bagus akan tetapi didalam pelaksanaanya / penyelenggaraannya
buruk
2.kesepakatan bersama dgn suara yg bulat melahirkan sebuah
perjanjian-perjanjian yg harus ditaati bersama dan tidak dideskriminatif
(pilih-pilih kasih) pasti akan melahirkan kecerdasan,kemakmuran,kesejahteraan
didalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara seperti yang
dicita-citakan di dalam rumusan demokrasi yaitu untuk rakyat dari rakyat oleh
rakyat.
Pengertian ius solli dan ius sanguinis :
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Argentina
Brasil
Jamaika
Kanada
Meksiko
Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis
a. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
b. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
c. Dalam tulisan ini saya akan mengangkat Pancasila sebagai salah satu dari EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA yaitu:
- Pancasila,
- Undang – Undang Dasar 1945,
- Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bhinneka Tunggal Ika.
![]() |
| .TTD. DOSEN PENGAMPU |
![]() |
| STIKes HTP JL.Mustafa sari No.5 Tangkerang Selatan Pekanbaru, Telp.(0761) 33815 Fax.(0761) 863646 |
![]() | |
| PEKANBARU SENIN,16 JANUARI 2017 |





Tidak ada komentar:
Posting Komentar