Sistem
kesehatan menurut WHO (World Health Organization) adalah sebuah proses kumpulan
berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan
untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga,
kelompok, dan masyarakat pada setiap saat diutuhkan.
Dalam sebuah sistem harus terdapat
unsur-unsur input, proses, output,
feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang telah di sahkan
sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan derajat yang optimal
dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan
berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional perlu
dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan
mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari,
tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan,
sumber daya, kesadaran masyarakat, dan kemampuan tenaga kesehatan mengatasi
masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun
dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang
meliputi:
1. Cakupan pelayanan kesehatan
yang adil dan merata,
2. Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak
kepada rakyat,
3. Kebijakan pembangunan
kesehatan, dan
4. Kepemimpinan. SKN juga
disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem
Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi
Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku,
antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN.
Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan
prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor
kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya
pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun
pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Landasan
Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1. Landasan Idiil, yaitu
Pancasila.
2. Landasan Konstitusional,
yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal
34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3. Landasan Operasional
meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Mengacu
pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini
serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem yang
mempengaruhi pencapaian dan kinerja Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia
meliputi:
1. Upaya
Kesehatan : Upaya kesehatan di Indonesia belum
terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan
upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif), pencegahan (preventif),
dan pemulihan (rehabilitasi) masih dirasakan kurang. Memang jika kita pikirkan
bahwa masalah Indonesia tidak hanya masalah kesehatan bahkan lebih dari sekedar
yang kita bayangkan, tapi jika tahu bahwa dalam hal ini kita masih dalam proses
dimana bagai sebuah ayunan yang mana pasti akan menemukan titik temu dan kita
dapat menunggu, tapi kapankah hal ini...kita tunggu yang lebih baik. Untuk
dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi
bangsa Indonesia.
2. Pembiayaan
Kesehatan : Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, yaitu hanya
rata-rata 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata antara USD 12-18
per kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi
Kesehatan Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun. Sementara itu
anggaran pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya mendukung
pembangunan kesehatan. Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil,
dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
3. SDM
Kesehatan : Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya
manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta
terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan
kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pemerataannya masih belum
merata, bahkan ada beberapa puskesmas yang belum ada dokter, terutama di daerah
terpencil. Bisa kita lihat, rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih
rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru, sedangkan rasio
dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap tahun sekitar
40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850. Sedangkan
produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio terhadap
jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh jaringan
pelayanan kesehatan masih terbatas. Hal ini bisa menjadi refleksi bagi
Pemerintah dan tenaga medis, agar terciptanya pemerataan tenaga medis yang
memadai.
4. Sumberdaya
Obat, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan : Meliputi berbagai kegiatan
untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari
penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional;
serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber
daya dalam negeri. Industri farmasi di Indonesia saat ini cukup berkembang
seiring waktu. Hanya dalam hal ini pengawasan dalam produk dan obat yang ada.
Perlunya ada tindakan yang tegas, ketat dalam hal ini.
5. Pemberdayaan
Masyarakat : Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila
ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk
swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi
aktif masyarakat. Dalam hal ini agar tercapainya Indonesia Sehat 2010 juga
dibutuhkan. Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan
kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan
mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas.
Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk mobilisasi
masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi
kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum
banyak dilaksanakan.
6. Manajemen Kesehatan :
Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan,
dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara
berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Manajemen
kesehatan sangatlah berpengaruh juga, karena dalam hal ini yang memanage
proses, tetapi keberhasilan manajemen kesehatan sangat ditentukan antara lain
oleh tersedianya data dan informasi kesehatan, dukungan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan hukum kesehatan serta
administrasi kesehatan. Jika tidak tersedianya hal ini maka bisa jadi proses
manajemen akan terhambat/ bahkan tidak berjalan. Sebenarnya, jika kita menengok
sebentar bagaimana proses pemerintah bekerja, selalu berusaha dan berupaya yang
terbaik, baik juga tenaga medis. Hanya saja dalam prosesnya terdapat sebuah
kendala baik dalam SDM pribadi ataupun sebuah pemerintahan itu. Bisa jadikan
renungan bagaimana kita bisa membuat sebuah sistem yang lebih baik dengan
input-proses-dan output yang bisa menghasilkan sebuah kebanggaan dan sebuah
tujuan bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar