Sabtu, 06 Januari 2018

PERSEKONGKOLAN



MIN, 15 APR 2018

PERSEKONGKOLAN

PERSEKONGKOLAN/PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT DALAM TENDER
 UU NO 5/1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
 
Pasal 1 angka 5: Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal 1 angka 6:  Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
 
Pasal 1 angka 8: Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
 
Pasal 48: Pelanggaran terhadap pasal 22 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Pasal 49: Pelanggaran thdp pasal 22 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.pencabutan izin usahaatau
b.larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
 
Panitia pada dasarnya melaksanakan kegiatan ekonomi karena menjual atau membeli barang dan atau jasa
 
Panitia adalah jabatan publik/administratif sehingga ketika memfasilitasi persekongkolan maka pada saat itu “seorang panitia” telah tidak bertindak dalam jabatannya dan bertindak dan bertanggung jawab sebagai entitas hukum perdata
 
UU no. 28/1999  ttg Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
Pasal 1 angka 4: Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara;
Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
UU no 5/1999 ttg Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak sehat
Pasal 1 angka 8: Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
 PERPRES 54/2010
 
Pasal 5, salah satu prinsip pengadaan: bersaing.
Pasal 6, salah satu etika pengadaan: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Pasal 81, salah satu materi sanggah: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.
Pasal 83, ULP menyatakan lelang/seleksi  gagal jika:dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasiterjadi persaingan tidak sehat.
Pasal 83, PA/KPA menyatakan lelang/seleksi  gagal jika: dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang.
 
Pasal 93, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabilapengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Pasal 117, Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan kepada APIP/LKPP atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
 
Pasal  118, Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawarandiluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,sehingga engurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Pasal 118, sanksi berupa:
a.sanksi administratif;
b.sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c.gugatan secara perdata; dan/atau
d.pelaporan secarapidana kepadapihak berwenang
 
Dalam hal ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN diantara para peserta, maka ULP:
a. menelitikewajaranpenawarandengan caramemeriksakoefisien dan harga satuan dasar upah, bahan dan alat sertamembandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis terdekat;
b.memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan menghentikan proses pelelangan/pemilihan langsung, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan mengarah kepada
Peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi :
a.Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara;
b.dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya; dan
pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganterjadinya KKN.




Be what you want to be, not what others want to see. Beautiful day!





Relationship is not that simple. It's more than those lovely words. It's about enduring the struggles and still being together. When you truly love someone, you don't compare them with anyone else. You learn to accept their flaws and learn to love them better. (Januari,2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar