Jumat, 13 Januari 2017

STATISTIK



Statistik adalah data,method,ilmu,kegiatan
Statistik terbagi dua (2):
1.Deskriftif menggambarkan tidak menyajikan secara universal
2.Insperensial dan bidang-bidang statistik
nilai yang dihitung dari sample

A.Statistik Pelayanan Kesehatan
Tentang pengumpulan penyajian data,dan menarik kesimpulan untuk mengambil masalah yang ada

B.Statistik Pelayanan Rumah Sakit
Statistik Sumber datanya dari Rumah Sakit,formulir,rekam medic dan berkas rekam medis

C.Peranan Pelayanan Rumah Sakit

1.Manfaat Statistik
a.Komperasi membagikan kelompok atau lebih
b.Regresi untuk memperkirakan data dalam bentuk garis
c.Korelasi untuk mengetahui ada hubungan antara satu dengan yang lain,diagram peta
d.Komunikasi sebagai alat informasi yang dibutuhkan dari pihak medis,asuransi,penelitian di rumah sakit dan sebagainya
e.Keputusan menghasilkan

2.Kegunaan Statistik
1.Mengidentifikasi
2.Mendesain data
3.Mengumpulkan data
4.Mengelola penyusunan infessiensi
5.Analisa statistik sederhana
6.Persentasi data
7.Menggunakan Aplikasi computer
8.Memberikan kontribusi data eksternal
9.Mengumpulkan data,menerapkan

Cara mengumpulkan data :Table,Narasi,atau diagram

D.Sumber data Rumah Sakit

Sumber data mulai dari tempat Pendaftaran

1.Epidemiologi adalah studi yang mempelajari distribusi dan determinan penyakit dan keadaan kesehatan pada populasi, serta penerapannya untuk pengendalian masalah-masalah kesehatan (Gordis,2000).
2.Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah sistem informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling mneguntungkan.  SIKNAS bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem kesehatan.
3.Segitiga Epidemiologi 
Segitiga epidemiologi merupakan konsep dasar epidemiologi yang memberi gambaran tentang hubungan antara tiga faktor yg berperan dalam terjadinya penyakit dan masalah kesehatan lainnya
Segitiga epidemiologi merupakan interaksi antara Host (penjamu), Agent (penyebab) dan Environment (lingkungan)

4.Penyakit merupakan suatu proses gangguan fisiologis (faal tubuh), serta/atau gangguan psikologis/mental maupun suatu gangguan tingkah laku (behaviour).
5.Keterpaparan adalah Suatu keadaan di mana pejamu berada pada pengaruh atau berinteraksi dengan unsur penyebab primer maupun sekunder atau dengan unsur lingkungan yang dapat mendorong proses terjadinya penyakit. Dengan demikian untuk menilai tingkat keterpaparan, harus selalu dihubungkan dengan sumber dan sifat unsur penyebab, keadaan pejamu yang mengalami keterpaparan tersebut serta cara berlangsungnya proses keterpaparan. 

TIK LAPORAN

Latihan 6

Daftar Nilai Ujian

Akademi Manajemen Informatika Komputer Mahaputera Riau

Akademi Mahaputera Riau

Jl. Paus No. 19 A -D Pekanbaru - Riau

(Sab) 19/09/2015 8:57

No Nama Siswa Nilai Ujian Akhir Rata-Rata Nilai Huruf Predikat Nilai Ket
Word Excel P. Point Access
1 Neni Wahyuni 75 85 70 65 73,75 C CUKUP LULUS
2 Okveriando 80 80 85 95 85 B BAIK LULUS
3 Tri Wahyuni 75 75 75 40 66,25 C CUKUP LULUS
4 Lilis Setiyawati 50 50 45 65 52,5 E GAGAL TIDAK LULUS
5 Zulpen 87 48 55 87 69,25 C CUKUP LULUS
6 Hendra Hadinata 87 88 77 65 79,25 B BAIK LULUS
7 Gunadi 88 78 90 65 80,25 B BAIK LULUS
8 Suryati 90 95 65 66 79 B BAIK LULUS
9 Sulistiono 90 85 87 90 88 A BAIK LULUS
10 Sri Astuti 87 75 87 90 84,75 B BAIK LULUS

Ketentuan :

1. Data yang di Inputkan No, Nama, Nilai Ujian Akhir

2. Rata-rata di peroleh dari penjumlahan seluruh nilai dibagi dengan jumlah mata kuliah

3. Ketentuan untuk nilai huruf :

- Jika rata-rata <= 55 maka nilai huruf "E"

- Jika rata-rata <= 65 maka nilai huruf "D"

- Jika rata-rata <= 75 maka nilai huruf "C"

- Jika rata-rata <= 85 maka nilai huruf "B"

-Selain itu "A"

4. Ketentuan untuk prediket nilai :

- Jika nilai huruf "A" maka Prediketnya "Baik Sekali"

- Jika nilai huruf "B" maka Prediketnya "Baik"

- Jika nilai huruf "C" maka Prediketnya "Cukup"

- Jika nilai huruf "D" maka Prediketnya "Kurang"

- Selain itu "Gagal"

5. Keterangan = jika rata-rata <= 55 maka "Tidak Lulus" selain itu "Lulus"

SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) :


Sistem kesehatan menurut WHO (World Health Organization) adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat pada setiap saat diutuhkan.
Dalam sebuah sistem harus terdapat unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, dan kemampuan tenaga kesehatan mengatasi masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1.      Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
2.       Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
3.      Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
4.      Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1.      Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2.      Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3.      Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem yang mempengaruhi pencapaian dan kinerja Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia meliputi:
1.      Upaya Kesehatan : Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan pemulihan (rehabilitasi) masih dirasakan kurang. Memang jika kita pikirkan bahwa masalah Indonesia tidak hanya masalah kesehatan bahkan lebih dari sekedar yang kita bayangkan, tapi jika tahu bahwa dalam hal ini kita masih dalam proses dimana bagai sebuah ayunan yang mana pasti akan menemukan titik temu dan kita dapat menunggu, tapi kapankah hal ini...kita tunggu yang lebih baik. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia.
2.      Pembiayaan Kesehatan : Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, yaitu hanya rata-rata 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata antara USD 12-18 per kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi Kesehatan Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun. Sementara itu anggaran pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya mendukung pembangunan kesehatan. Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
3.      SDM Kesehatan : Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pemerataannya masih belum merata, bahkan ada beberapa puskesmas yang belum ada dokter, terutama di daerah terpencil. Bisa kita lihat, rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru, sedangkan rasio dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap tahun sekitar 40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850. Sedangkan produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh jaringan pelayanan kesehatan masih terbatas. Hal ini bisa menjadi refleksi bagi Pemerintah dan tenaga medis, agar terciptanya pemerataan tenaga medis yang memadai.
4.      Sumberdaya Obat, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan : Meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang  kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Industri farmasi di Indonesia saat ini cukup berkembang seiring waktu. Hanya dalam hal ini pengawasan dalam produk dan obat yang ada. Perlunya ada tindakan yang tegas, ketat dalam hal ini.
5.      Pemberdayaan Masyarakat : Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal ini agar tercapainya Indonesia Sehat 2010 juga dibutuhkan. Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas. Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk mobilisasi masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum banyak dilaksanakan.
6.      Manajemen Kesehatan : Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Manajemen kesehatan sangatlah berpengaruh juga, karena dalam hal ini yang memanage proses, tetapi keberhasilan manajemen kesehatan sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi kesehatan, dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan hukum kesehatan serta administrasi kesehatan. Jika tidak tersedianya hal ini maka bisa jadi proses manajemen akan terhambat/ bahkan tidak berjalan. Sebenarnya, jika kita menengok sebentar bagaimana proses pemerintah bekerja, selalu berusaha dan berupaya yang terbaik, baik juga tenaga medis. Hanya saja dalam prosesnya terdapat sebuah kendala baik dalam SDM pribadi ataupun sebuah pemerintahan itu. Bisa jadikan renungan bagaimana kita bisa membuat sebuah sistem yang lebih baik dengan input-proses-dan output yang bisa menghasilkan sebuah kebanggaan dan sebuah tujuan bersama

KEWARGANEGARAAN




Nama Siswa                               :  Aulia Rahman Al Hamidy



Program Study                           :  Perekam & Informasi Kesehatan (PIKES)



KEWARGANEGARAAN

Mendidik manusia khususnya WNI umumnya menjadi manusia-manusia yg mempunyai kepribadian yg tangguh. Dan bersinambungan, kemudian adapun pengertian secara artian  bahasa/kata-kata perkata / persamaanya berdasarkan dekelation off human right dari PBB thn 1948 bahwa kewarga negaraan sama dengan sifik edukation  demokratie edukation dan siti zensif edukation yang mengandung muatan identitas Negara masing-masing dgn kewarganegaraan tersebut diharapkan mahasiswa khususnya menjadi mahasiswa yang intelektual yang memiliki dasar kepribadian sebagai warga Negara yang demokratis,religious,berkemanusiaan dan berkeadaban.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan RI
RI berdasarkan keputusan direktur jendral perguruan tinggi no 43 thn 2006 maka tujuan kewarganegaraan itu dibagi menjadi 2
1.       Fisik
Diperguruan tinggi negri maupun swasta pendidikan kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dlm pengembangan dan penyelenggaraan studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia sutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas  Yang dihadapi mahasiswa yaitu sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,religius,berkeadaban,berkemanusiaa,dan cinta tanah air serta bangsanya.
2.       Misi
Pendidikan kewarganegaraan republik Indonesia memberikan gambaran seperti bercita-cita (bermimpi) untuk mengembang dirinya secara baik dan benar  didalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Landasan ilmiah
Mengenai landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
1.       Dasar pemikiran
2.       Objek yg dibahas
3.       Rumpun keilmuan
a.       Adapun dasar pemikiran tsb diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan setiap warga Negara di tuntut untuk berguna dan bermakna bagi Negara. Mampu mengatasi perkembangan dan perubahan masa depannya dgn tujuan utama menghargai nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa.
b.      Mengenai objek,metode,system,dan universal.subtansi kajian pendidikan kewarganegaraan dgn objek sebagai berikut
1.tentang filsafat pancasila
2.identitas nasional
3.negara dan konstitusi
4.demokrasi Indonesia
5.negara hukum dan hak asasi manusia
6.hak dan kewajiban warga Negara
7.geopolitik Indonesia
8.geo strategi Indonesia
Peraturan UUD 1945
Kesimpulan :
1.dasar pemikiran secara ilmiah itu ilmu yg kita sandang berguna untuk diri kita apalagi untuk orang lain
Landasan hukumpendidikan kewarga negaraan sbb
a.       UUD 1945 pasal 27 ayat 1 WNI sama kedudukannya dimata hokum,pasal 30 ayat 1 tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2.dasar pemikiran dgn objek yg jelas metode yg mantap tersistem dan universal (umum) membuat diri kita terkenal dan layak berpenghasilan tinggi baik secara in material maupun materi,dasr pemikiran yg dijabarkan itu di lindungi konstitusi Negara.





Filsafat kewarganegaran

Filsafat kewarganegaran adalah sebagai berikut
1.       Pengertian filsaf itu sendiri
2.       Kesatuan sila-sila pancasila yg saling mengisi
a.adapun pengertian filsafat secara harfiah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan
pengertian secara menyeluruh (luas) dibagi menjadi dua
1.filsafat sebagai produk
2.filsafat sebagai suatu proses
Tentang kesatuan sila-sila pancasila yg saling mengisi di maksud diatas
1.ketuhanan yg maha esa
2.kemanusian yg adil dan beradab
3.persatuan Indonesia
4.kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijak sanaan dlm permusyawaratan perwakilan
5.keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan :
1.filsafat begitu penting bagi manusia.secara individualism,kelompok,di dalam kehidupan bermasyrakat berbangsa dan bernegara;
2.filsafat tdk mengenal ilmu pengetahuan dari narasumber yg tidak betul (akurat)
3.filsafat pancasila itu menompang ilmu pengetahuan yg berazazkan kepribadian yg utuh

1.IDENTITAS NASIONAL
2.DEMOKRASI INDONSEIA

A. Adapun mengenai identitas Nasional tsb diatas mengandung arti dan istilah yaitu suatu ciri yg dimiliki suatu bangsa dan secara filosofis membedakan bangsa tsb dengan bangsa lain.
1.faktor objek
Yg meliputi bidang geografis,ekologis,dan demografis
2.faktor subjektif
Kajian di bidang historis (sejarah),sosial,politik,dan kebudayaan.

B. Demokrasi Indonesia

1.Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan dibagi dlm 4 periode
a.periode thn 1945-1959 demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin
b.periode 1959-1965 sistem demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi system parlemen
c.periode 1966-1958 sistem demokrasi pancasila pada era orde baru
d.periode 1999-2015 masa demokrasi pancasila pada era revormasi
pengertian demokrasi menurut UUD 1945 terbagi menjadi dua bidang

1.Bidang politik dan konstitusional

Demokrasi di Indonesia menganut paham yang tercantum dlm UUD 1945

2.Bidang Ekonomi

Demokrasi Ekonomi mencakup antara lain
a.pengawasan oleh rakyat
b.koperasi
c.pengakuan atas hak
d.peranan pemerintah
Kesimpulan
1.       Tidaklah akan bertahan lama suatu Negara apabila ciri khas dan karakter bangsanya tdk dipelihara dan dipertahankan
2.       Mahasiswa khususnya  di tuntut mencintai kebudayaannya sendiri dari pada kebudayaannya luar
Demokrasi Indonesia saat ini sudah kebablasan harus di kembalikan kpd demokrasi dari nilai-nilai asal-usul Negara kita ini yaitu demokrasi pancasila.





Negara dan Konstitusi

I.                    Mengenai Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (gofernet) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang undangannya.
Melalui pengusaha (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.demikian teori menurut harjo tahun 1985.

Adapun pengertian lain tentang Negara yang dikembangkan oleh para pilosof ahli ketaatan Negara yang dikembangkan oleh para pilosof ahli ketaatan Negara pada zaman dahulu seorang yg bernama aris toteles berkebangsaan yunani kuno pada tahun 384-322 sebelum masehi merumuskan Negara yang terkenal didalam bukunya yang berjudul politica.yang mana negaara dipahami dalam arti kata sempit yaitu semacam sebuah wilayah Negara yang kecil yang dikenal dengan Negara hokum. Yang mana didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan dengan istilah asing acclesia.
II.                  Mengenai konstitusiolisme yg dikenal di industrial konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan dan berkaitan dengan Negara.
Kesimpulan Negara dan konstitusi
1.jangan bermimpi (bercita-cita) di dalam membentuk Negara apabila tdk konstiten didalam  membentuk Negara apabila tdk konstiten di dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku selalu bertentangan dgn praktek dilapangan artinya peraturan perundang-undangan bagus akan tetapi didalam pelaksanaanya / penyelenggaraannya buruk
2.kesepakatan bersama dgn suara yg bulat melahirkan sebuah perjanjian-perjanjian yg harus ditaati bersama dan tidak dideskriminatif (pilih-pilih kasih) pasti akan melahirkan kecerdasan,kemakmuran,kesejahteraan didalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara seperti yang dicita-citakan di dalam rumusan demokrasi yaitu untuk rakyat dari rakyat oleh rakyat.

Pengertian ius solli dan ius sanguinis :

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).

Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.

Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.

Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.

Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah

    Argentina
    Brasil
    Jamaika
    Kanada
    Meksiko

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis

a. Mahkamah Agung  (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
b. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
c. Dalam tulisan ini saya akan mengangkat Pancasila sebagai salah satu dari EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA yaitu:

  • Pancasila,
  • Undang – Undang Dasar 1945,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bhinneka Tunggal Ika.


.TTD. DOSEN PENGAMPU




STIKes HTP
JL.Mustafa sari No.5 Tangkerang Selatan Pekanbaru,
Telp.(0761) 33815 Fax.(0761) 863646


PEKANBARU
SENIN,16 JANUARI 2017